e-KTP 2013


Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :

1. Sebagai identitas jati diri 
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya; 
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi : 
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk; 
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan; 
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan; 
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 
5. 5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan; 
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Pengumuman Pd Tgl.07 Mei 2013 disampaikan dari Balai Desa bahwa e-KTP dibagikan oleh warga Kec.Deket Desa Deket Rt.02/05 Geneng Indah Lamongan.

DATA KORUP:
Data e-KTP yang kami terima kurang BENAR masalah banyak kekeliruan pada;
KARTU KELUARGA juga SALAH karena e-KTP juga mengikuti DATA KELUARGA yang BARU
Nama: IMAM BUKHORI

1-Tanggal: 23 DESEMBER 1977 BENAR sesuai  KTP atau KARTU KELUARGA yang ASLI Data yang LAMA
2-Tanggal: 23 JANUARI 1977 SALAH tidak sesuai KTP atau KARTU KELUARGA yang ASLI Data yang BARU
e-KTP sama KARTU KELUARGA jadi milik saya SALAH semua.
Yach Sy MAKLUMI karena begitulah NAMANYA Jg MANUSIA TEMPANYA BERSALAH.

 

Popular Posts